Sabtu, 06 Juni 2009

Bagaimaan Perusahaan Menghindari Fraud atau Korupsi

Bagaimana Perusahaan Menghindari Fraud atau Korupsi

Manajemen Resiko Fraud dalam Bisnis

Sebelumnya sudah ditulis dikit di sini. Judul aslinya ‘Managing the Business Risk of Fraud : A Practical Guide’. Paper ini disponsori oleh AICPA, IIA, dan ACFE, 3 asosiasi profesi yang leading dalam bidang Accounting, Internal Auditing, dan Fraud.

Dalam definisi paper ini, fraud adalah suatu tindakan yang disengaja (untuk berbuat atau tidak berbuat) bertujuan untuk menipu orang lain. Fraud menyebabkan kerugian bagi orang lain dan pelakunya mendapatkan keuntungan.

Akibat fraud atau korupsi:
1. Bangkrutnya perusahaan
2. Kerugian investasi
3. Biaya penyelesaian hukum
4. Pelakunya dimasukkan tahanan
5. Turunnya kepercayaan terutama di pasar saham
6. Hancurnya brand (merek) perusahaan

Beberapa regulasi atau peraturan terkait dengan fraud misalnya:
1. U.S. Foreign Corrupt Practices Act atau FCPA (1997)
2. Oganisation for Economic Co-operation and Development Anti-Bribery Convention (1997)
3. The U.S. Sarbanes-Oxley Act (2002)
4. The U.S. Federal Sentencing Guidelines (2005)

Banyaknya skandal korporasi (corporate scandals) membuat publik dan stakeholders menyuarakan tidak adanya toleransi terhadap fraud (no fraud tolerance).

Menurut prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), jajaran direksi (board of directors) bertanggung jawab untuk menjalankan organisasinya dengan penuh tanggung jawab dan etika.

The Committe of Sponsoring Organizations of the Treadway’s Commission (COSO’s) di tahun 1999 menganalisa kasus fraud dalam laporan keuangan yang diinvestigasi oleh U.S. Securities and Exchange Commission (SEC). COSO’s menemukan bahwa:

Direksi mempunyai peranan penting dalam manajemen resiko fraud karena mayoritas fraud ternyata dilakukan oleh senior management (seperti CEO, CFO, atau yang selevel) yang berkolusi dengan pegawai lainnya.

Menurut Oversights Systems Report on Corporate Fraud (2007), alasan utama yang menyebabkan terjadinya fraud adalah:
1. Adanya tekanan untuk memenuhi kebutuhan (81%)
2. Untuk mendapatkan keuntungan (72%)
3. Tidak menganggap apa yang dilakukannya adalah termasuk fraud (40%)

Beberapa prinsip utama dalam manajemen resiko fraud yaitu:
1. Perusahaan harus memiliki manajemen resiko fraud (fraud risk management).
2. Perusahaan harus mengevaluasi resiko fraud secara periodik untuk mengidentifikasi apa saja potensi fraud dan apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasinya.
3. Perusahaan menerapkan teknik pencegahan fraud atas potensi resiko fraud no. (2) di atas.
4. Menerapkan teknik deteksi fraud untuk mengidentifikasi terjadinya fraud sejak dini.
5. Membuat sistem pelaporan fraud dan melakukan tindak lanjut/investigasi atas fraud yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar